Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
trading in influence
Indonesian translation:
memperdagangkan pengaruh
Added to glossary by
Mohamad Rudi Atmoko
Sep 25, 2008 23:46
15 yrs ago
1 viewer *
English term
trading in influence
English to Indonesian
Law/Patents
Law (general)
This convention covers public and private sector corruption, including domestic and foreign bribery, as well as embezzlement, trading in influence, money laundering and asset recovery
TIA
TIA
Proposed translations
(Indonesian)
5 +3 | memperdagangkan pengaruh | Hengky Chiok |
5 | penyuapan perantara berpengaruh | Hipyan Nopri |
Change log
Sep 26, 2008 03:33: Hipyan Nopri changed "Field" from "Bus/Financial" to "Law/Patents" , "Field (specific)" from "Business/Commerce (general)" to "Law (general)"
Proposed translations
+3
3 mins
Selected
memperdagangkan pengaruh
.
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Trims mas Hengky! dan Trims juga mas Eldira atas referensi Anda yang sangat tepat!"
2 hrs
penyuapan perantara berpengaruh
Berdasarkan uraian di bawah ini, dapat disimpulkan bahwa 'trade in influence' merupakan salah satu bentuk penyuapan (bribery). Selanjutnya, penyuapan adalah tindakan seseorang memberikan imbalan kepada pejabat agar pejabat tsb memenuhi keinginannya.
Kalau penyuapan biasa dilakukan langsung kepada pejabat bersangkutan, 'trade in influence' dilakukan kepada orang yg berpengaruh dan punya hubungan dekat dg pejabat yg bersangkutan seperti istri, anak, kerabat, atau rekan kerja. Tindakan ini biasanya dilakukan karena pejabat yg bersangkutan dikenal bersih.
Karena itu, calon penyuap memanfaatkan perantara berpengaruh ini, dan perantara inilah yg kemudian melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi pejabat bersangkutan agar kebijakannya menguntungkan penyuap.
Tindak pidana ini tergolong tindak pidana yg remang2 karena dalam kasus seperti ini tidak jelas siapa yg dapat dituntut - pejabat yg bersangkutan tidak menyadari soal suap ini, jadi dia tidak bersalah; perantara yg berpengaruh tsb juga tidak bisa dituntut karena dia bukan pejabat (misalnya, dia cuma isteri, anak, atau kerabat pejabat tsb yg tidak memegang jabatan yg terkait dg kepentingan penyuap); karena perantara berpengaruh tidak bisa dituntut, si penyuap juga tidak bisa dituntut karena yg namanya penyuapan harus ada penyuap dan tersuap.
Karena itu, walaupun 'trade in influence' sudah dinyatakan sebagai tindak pidana dalam konvensi Eropa tentang korupsi, belum semua negara Eropa meratifikasi konvensi ini.
Sejauh pengetahuan saya, di Indonesia sendiri istilah ini belum dikenal dalam konteks hukum pidana. KUHP maupun UU 31/1999 tidak menyebut istilah ini.
Berdasarkan uraian di atas, saya mengusulkan
trade in influence = penyuapan perantara berpengaruh
Ref.:
Pasal 209 & 210, Pasal 418 & 419 KUHP:
penyuapan = pemberian imbalan dari seseorang kepada pejabat agar pejabat tsb memenuhi keinginannya
*Bribery* constitutes a crime and is defined by Black's Law Dictionary as the offering, giving, receiving, or soliciting of any item of value to influence the actions of an official or other person in discharge of a public or legal duty.
http://en.wikipedia.org/wiki/Bribery
. . . *trade in influence* (offering, promising or giving a present
or any undue benefit to a person claiming that he or she may exert
influence).
http://www.csd.bg/fileSrc.php?id=2152
*Trade in influence*: . . . the promising, giving or offering, directly or indirectly, of any undue advantage to anyone who asserts or confirms that he or she is able to exert an improper influence over the decision-making of any person referred to [in relation to the principal offence].
http://www.lawcom.gov.uk/docs/cp185.pdf
Unlawful mediation (*trade in influence*) (Article 359) – receiving a reward or some other benefit by using one’s official or social
position and influence, in order to mediate for some official act to be executed or not.
http://unpan1.un.org/intradoc/groups/public/documents/untc/u...
Kalau penyuapan biasa dilakukan langsung kepada pejabat bersangkutan, 'trade in influence' dilakukan kepada orang yg berpengaruh dan punya hubungan dekat dg pejabat yg bersangkutan seperti istri, anak, kerabat, atau rekan kerja. Tindakan ini biasanya dilakukan karena pejabat yg bersangkutan dikenal bersih.
Karena itu, calon penyuap memanfaatkan perantara berpengaruh ini, dan perantara inilah yg kemudian melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi pejabat bersangkutan agar kebijakannya menguntungkan penyuap.
Tindak pidana ini tergolong tindak pidana yg remang2 karena dalam kasus seperti ini tidak jelas siapa yg dapat dituntut - pejabat yg bersangkutan tidak menyadari soal suap ini, jadi dia tidak bersalah; perantara yg berpengaruh tsb juga tidak bisa dituntut karena dia bukan pejabat (misalnya, dia cuma isteri, anak, atau kerabat pejabat tsb yg tidak memegang jabatan yg terkait dg kepentingan penyuap); karena perantara berpengaruh tidak bisa dituntut, si penyuap juga tidak bisa dituntut karena yg namanya penyuapan harus ada penyuap dan tersuap.
Karena itu, walaupun 'trade in influence' sudah dinyatakan sebagai tindak pidana dalam konvensi Eropa tentang korupsi, belum semua negara Eropa meratifikasi konvensi ini.
Sejauh pengetahuan saya, di Indonesia sendiri istilah ini belum dikenal dalam konteks hukum pidana. KUHP maupun UU 31/1999 tidak menyebut istilah ini.
Berdasarkan uraian di atas, saya mengusulkan
trade in influence = penyuapan perantara berpengaruh
Ref.:
Pasal 209 & 210, Pasal 418 & 419 KUHP:
penyuapan = pemberian imbalan dari seseorang kepada pejabat agar pejabat tsb memenuhi keinginannya
*Bribery* constitutes a crime and is defined by Black's Law Dictionary as the offering, giving, receiving, or soliciting of any item of value to influence the actions of an official or other person in discharge of a public or legal duty.
http://en.wikipedia.org/wiki/Bribery
. . . *trade in influence* (offering, promising or giving a present
or any undue benefit to a person claiming that he or she may exert
influence).
http://www.csd.bg/fileSrc.php?id=2152
*Trade in influence*: . . . the promising, giving or offering, directly or indirectly, of any undue advantage to anyone who asserts or confirms that he or she is able to exert an improper influence over the decision-making of any person referred to [in relation to the principal offence].
http://www.lawcom.gov.uk/docs/cp185.pdf
Unlawful mediation (*trade in influence*) (Article 359) – receiving a reward or some other benefit by using one’s official or social
position and influence, in order to mediate for some official act to be executed or not.
http://unpan1.un.org/intradoc/groups/public/documents/untc/u...
Something went wrong...