Jul 22, 2013 20:48
10 yrs ago
12 viewers *
English term
permanent resident visa / reside
English to Indonesian
Law/Patents
Law (general)
I hold a permanent resident visa allowing me to reside in Australia.
Apakah ada terjemahan untuk "visa PR"?
Lalu, reside di sini maksudnya "menetap", kan? Bukan sekadar tinggal untuk beberapa waktu lamanya, atau sekadar "tinggal" saja...
Thanks!
Apakah ada terjemahan untuk "visa PR"?
Lalu, reside di sini maksudnya "menetap", kan? Bukan sekadar tinggal untuk beberapa waktu lamanya, atau sekadar "tinggal" saja...
Thanks!
Proposed translations
(Indonesian)
5 | visa pemukim tetap/bermukim | Hipyan Nopri |
5 +2 | visa penduduk tetap / menetap | Hengky Chiok |
5 | Kartu Izin Menetap (KITAP)/ menetap | Dani Karuniawan |
Proposed translations
5 hrs
Selected
visa pemukim tetap/bermukim
Permanent resident berbeda dengan citizen (penduduk, warga negara). Jadi, permanent resident bukan penduduk. Permanent resident memiliki kewarganegaraan negara lain tapi pada saat itu dia berhak bermukim di negara tsb dalam jangka waktu tertentu yg dapat diperbarui; citizen merupakan warga negara tsb dan kewarganegaraannya berlaku seumur hidup.
Jadi, untuk mempertahankan perbedaan status di antara keduanya saya mengusulkan:
permanent resident = pemukim tetap
reside = bermukim atau tinggal
Rujukan:
Being a "resident" and a "citizen" of a certain country is NOT the same.
http://www.high-net-worth-immigration.com/residency-and-citi...
Jadi, untuk mempertahankan perbedaan status di antara keduanya saya mengusulkan:
permanent resident = pemukim tetap
reside = bermukim atau tinggal
Rujukan:
Being a "resident" and a "citizen" of a certain country is NOT the same.
http://www.high-net-worth-immigration.com/residency-and-citi...
4 KudoZ points awarded for this answer.
+2
7 mins
visa penduduk tetap / menetap
Saya memiliki visa penduduk tetap yang memperbolehkan saya menetap di Aus.
Note from asker:
Thank you, Pak! :) |
3 hrs
Kartu Izin Menetap (KITAP)/ menetap
http://www.rami-services.com/marriage.html menuliskan demikian:
After 3 years continuously staying in Indonesia using ´Spouse visa", you can apply "Permanent resident visa" so called "KITAP" (Kartu Ijin Menetap).
After 3 years continuously staying in Indonesia using ´Spouse visa", you can apply "Permanent resident visa" so called "KITAP" (Kartu Ijin Menetap).
Something went wrong...