Nov 25, 2010 05:10
13 yrs ago
28 viewers *
Indonesian term
Keputusan terbanding No. XXX
Indonesian to English
Other
Law: Taxation & Customs
Tax term
Mohon dibantu padanannya, thanks
Proposed translations
(English)
3 | Director General of Taxation's Decision Number XXX upon Objection... | Evina Utami |
4 +1 | appealable decision No. XXX | ErichEko ⟹⭐ |
Proposed translations
1 hr
Selected
Director General of Taxation's Decision Number XXX upon Objection...
Kalimat dan konteks khususnya apa ya?
Jika istilah yang ditanyakan berkaitan dengan proses banding di pengadilan pajak, biasanya yang dimaksud dengan 'terbanding' adalah otoritas perpajakan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau Directorate General of Taxation (DGT) atau Indonesian Tax Office (ITO).
DJP mengajukan proses banding atas keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak, maka putusan yang dikeluarkan oleh DJP merupakan putusan terkait keberatan pajak (tax objection).
CMIIW
Jika istilah yang ditanyakan berkaitan dengan proses banding di pengadilan pajak, biasanya yang dimaksud dengan 'terbanding' adalah otoritas perpajakan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau Directorate General of Taxation (DGT) atau Indonesian Tax Office (ITO).
DJP mengajukan proses banding atas keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak, maka putusan yang dikeluarkan oleh DJP merupakan putusan terkait keberatan pajak (tax objection).
CMIIW
Note from asker:
Definisi dan konteks sudah benar Bu Ervina Utami .... |
2 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks"
+1
13 mins
appealable decision No. XXX
Maaf, seharusnya appealable (terbanding = boleh dinaikbandingkan).
Ref: http://202.155.2.90/corporate_actions/new_info_jsx/jenis_inf...
--------------------------------------------------
Note added at 22 mins (2010-11-25 05:32:34 GMT)
--------------------------------------------------
Ups, kutipannya terlewat:
PT Pangan Lestari, anak perusahaan, telah menerima Surat Putusan Pengadilan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2005 No. PUT-21630/PP/M.V11/16/2010 tanggal 20 Januari 2010 berisi pengabulan terhadap seluruh *****permohonan banding atas keputusan terbanding***** No. KEP-26/WPJ.12/BD.0602/2008 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kata2 yang dibintangi menyiratkan bahwa keputusan terbanding = keputusan yang terhadapnya boleh diajukan banding.
Ref: http://202.155.2.90/corporate_actions/new_info_jsx/jenis_inf...
--------------------------------------------------
Note added at 22 mins (2010-11-25 05:32:34 GMT)
--------------------------------------------------
Ups, kutipannya terlewat:
PT Pangan Lestari, anak perusahaan, telah menerima Surat Putusan Pengadilan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2005 No. PUT-21630/PP/M.V11/16/2010 tanggal 20 Januari 2010 berisi pengabulan terhadap seluruh *****permohonan banding atas keputusan terbanding***** No. KEP-26/WPJ.12/BD.0602/2008 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kata2 yang dibintangi menyiratkan bahwa keputusan terbanding = keputusan yang terhadapnya boleh diajukan banding.
Something went wrong...