GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
10:11 Apr 9, 2008 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Taxation & Customs | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hadiyono Jaqin Thailand Local time: 13:27 | ||||||
Grading comment
|
Discussion entries: 1 | |
---|---|
border controlled obat (bahan) berbahaya Explanation: Seharusnya, 'substance'-nya diikutsertakan. border controlled substance = controlled substance = obat atau bahan yg berbahaya, dan karena itu diawasi dg undang2 obat/bahan berbahaya federal dan negara bagian. Obat/bahan ini diawasi atau dilarang pembuatan, penjualan, dan penggunaannya. Obat/bahan ini meliputi narkotik, stimulan, depresan, dan halusinogen yg dpat menyebabkan kecanduan atau penyalahgunaan serta bahan kimia yg digunakan untuk membuat obat2 ini. Ref.: Oran, Daniel. 2008. Oran's Dictionary of the Law. 4th Ed. New York: Thomson Delmar Learning. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
border controlled barang larangan Explanation: bahan yang dilarang untuk dilewatkan di perbatasan negara |
| |